Showing posts with label PPKN. Show all posts
Showing posts with label PPKN. Show all posts

Tuesday, October 28, 2014

BENTUK NEGARA RI

BENTUK NEGARA RI

-1945 – 1949 “KESATUAN” (PS 1 (1) UUD 1945
  Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
-27 DES 1949 – 16 AGUSTUS 1950 “FEDERASI”
  Alenia ke 3 Mukadimah Konstitusi RIS 1949 : maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk FEDERASI Pasal 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk republik FEDERASI
-17 AGUSTUS 1950 – 4 JULI 1959 “NEGARA KESATUAN”
  Alenia 3 Pembukaan UUDS 1950 maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk REPUBLIK KESATUAN
PS 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk KESATUAN
-DEKRIT 5 JULI 1959 = KEMBALI KE UUD 1945 = BENTUK NEGARA : NEGARA KESATUAN
AMANDEMEN UUD 1945 1999-2002 ‘KESATUAN”
PS 1 (1) Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik.
PS 18 (1,2)
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsiitu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyaipemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Sumber 
Definisi Negara Menurut Para Ahli

Definisi Negara Menurut Para Ahli



Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :

Menurut Prof. Soenarko :Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).

Menurut O. Notohamidjojo :Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

Menurut Prof. R. Djoko Soetono, SH :Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.

Menurut G. Pringgodigdo, SH :Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

Menurut Harold J. Laski
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.

Menurut Dr. WLG. Lemaire
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.

Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.

Menurut Roger H. Soltou
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.

Menurut G. Jellinek
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.

Menurut Krenenburg
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.

Menurut Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.

Menurut Aristoteles
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.

Menurut Logemann 
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yg kemudian disebut bangsa 

Menurut Robert M. Mac. Iver 
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa 

Menurut Max Weber 
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah 

Menurut Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal 

Menurut J.J. Rousseau 
Kewajiban negara adalah memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia 

Menurut Karl Marx 
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.
 
Menurut George H. Sultou 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat 

Menurut Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. 

Menurut Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. 

Menurut Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. 


Sumber